Hasil Pusat Kajian Strategis KM ITS : Menanggapi Blunder Kebijakan Resuffle Kabinet

| Sabtu, 20 Agustus 2016



Jum’at, 19/08/2016, Pemberitaan tentang Arcandra Tahar yang sedang hangat akhir ini ditanggapi KM ITS dengan diadakannya PUKAT yang dilaksanakan di Selasar Perpustakaan Jum’at kemarin. Pasalnya, Arcandra Tahar menjadi menteri paling singkat dalam sejarah Indonesia dengan masa jabatan hanya 20 hari. Sehingga menghasilkan pertanyaan besar terkait langkah pengambilan kebijakan pemerintah yang dinilai asal dan kurang pertimbangan.

Rabu, 27 Juli 2016 Lalu, Arcandra Tahar Presiden Petroneering dilantik menjadi menteri ESDM pada reshuffle Jilid 2 Kabinet kerja menggantikan menteri sebelumnya Sudirman Said. Pergantian tersebut menjadi kontoversi karena 20 hari berikutnya (15 Agustus 2016) Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar dikarenakan masalah kewarganegaraan.

Arcandra Tahar terbukti memiliki passport Amerika Serikat yang artinya Arcandra Tahar  berkewarganegaraan asing. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 stastus WNI Arcandra Tahar hilang dikarenakan memeroleh kewarganegaraan lain . Di sisi lain, saat Arcandra Tahar dilantik menjadi menteri ESDM, Archandra otomatis kehilangan status kewarganegaraan AS. Hal ini karena dalam Undang-Undang AS, kewarganegaraan AS akan hilang bila memiliki jabatan di pemerintahan negara lain. Artinya saat ini Arcandra Tahar sedang dalam keadaan stateless (tidak memiliki kewarganegaraan).
                
            Namun dalam jangka waktu 20 hari tersebut Arcandra Tahar telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis seperti memberikan ijin perpanjangan ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia yang habis pada tanggal 8 Agustus 2016 sampai hingga 11 Januari 2017. Kebijakan ini dinilai tidak valid karena cacat hukum. Dikarenakan pelantikan Arcandra Tahar sebagai menteri juga cacat hukum.

     Saat ini Plt. Menteri ESDM dipegang oleh Luhut Binsar Panjaitan yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman Indonesia. Lagi lagi keputusan ini dinilai salah karena melanggar UU No. 39 tahun 2008 tentang kementerian negara yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh memegang lebih dari dua jabatan dalam kementerian yang ada.
                    Dari permasalahan diatas maka KM ITS melalui PUKAT menyatakan sikapnya dalam lima poin berikut :
1. Mendesak Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat Indonesia perihal permasalahan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM.
2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk SEGERAmengangkat menteri ESDM definitive yang dilandaskan dengan proses yang benar, berani, transparan, memiliki kompetensi yang memadai serta bebas dari kepentingan yang merugikan negara, mengingat Luhut Binsar Panjaitan sebagai Plt. Menteri ESDM menyalahi Undang-undang No. 39/ 2008 tentang kementerian negara.
3. Menuntut pemerintah untuk mencabut kebijakan yang dilakukan oleh mantan menteri ESDM Arcandra Tahar selama masa kerja 20 harinya, terutama tentang izin perpanjangan ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia.
4. Mendesak pemerintah untuk melakukan perlindungan dan memberikan bantuan hukum terkait kejelasan status kewarganegaraan Arcandra Tahar.
5. Mendesak DPR RI untuk menggunakan hak interpelasinya guna menemukan kejelasan dalam kasus penunjukan Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM.

Lima poin itu sendiri akan dibawa oleh BEM ITS melalui aksi dengan BEM Seluruh Indonesia untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia tanggal 23 Agustus 2016. Buah pemikiran tersebut akan di berikan ke pemerintah di Gedung Negara Grahadi.(ilh/wib)

0 tanggapan:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲