(Teknik Mesin-ITS) Pada Pasal 1 KDKM, dituliskan bahwa
KM
ITS merupakan sebuah sistem yang menaungi seluruh
aktifitas organisasi kemahasiswaan dalam lingkup institusi pendidikan di ITS.
KM ITS berdiri pada tanggal 1 september 2001 yang merupakan hasil dari MUBES
III, KM ITS diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa ITS
(Pasal 4 KDKM ). Visi KM ITS yaitu Mewujudkan Keluarga
Mahasiswa ITS yang mandiri, profesional,
demokratis, dan dinamis yang dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan YME,
nilai kejuangan Sepuluh Nopember serta nilai kerakyatan dalam rangka
mempelopori pengembangan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Teknologi bagi
kesejahteraan masa depan almamater, masyarakat dan bangsa.
Ibarat
sebuah negara KM ITS juga memiliki susunan pemerintahan yang sama seperti sistem
pemerintahan di indonesia yang terbagi menjadi tiga, yaiutu : Eksekutif,
Legislatif, dan Yudikat yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab
masing-masing. Terdiri dari
Organisasi Kemahasiswaan, Lembaga Swadaya Mahasiswa, dan Lembaga minat dan
Bakat, kedaulatan tertinggi KM
ITS berada di tangan mahasiswa ITS dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Organisasi
dan lembaga yang ada di ITS. Organisai Kemahasiswaan yang disebut dengan Ormawa
terdiri dari Eksekutif Mahasiswa ITS, Legislatif ITS, dan Yudikatif Mahasiswa
ITS. Dalam eksekutif mahasiswa ITS bersifat sebagai pelaksana dalam organisasi
kemahasiswaan ITS, dimana didalamnya terdiri Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ),
Lembaga Mahasiswa Fakultas, Daerah Otonomi Politeknik, dan Badan eksekutif Mahasiswa
ITS.
logo dewan perwakilan mahasiswa ITS |
Lalu
untuk lembaga legislatif dijalankan oleh DPM yang idealnya beranggotakan
perwakilan dari setiap masing-masing jurusan di ITS. Perwakilan jurusan
tersebut biasa disebut dengan senat. Namun hal ini belum sepenuhnya dapat
terlaksana karena pada kenyataannya banyak jurusan yang belum mengirimkan
wakilnya. Fungsi utama DPM sendiri seperti penjaring aspirasi, kontrol terhadap
kinerja BEM ITS, dan Legislasi atau pembuat undang-undang. Untuk jaring
aspirasi DPM memiliki beberapa cara untuk mendapatkan aspirasi seperti ASPIRIN (aspirasi online),
Jaras Fakultas dan Kotak aspirasi di HOC. Lalu untuk menjalankan fungsi kontrol
DPM, menggunakan dasar Undang-undang serta KDKM ITS.
Lembaga
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Maahasiswa. Fungsi MM (singkatan dari Mahkamah Mahasiswa)
sendiri mengawasi dalam hal hukum. Dimana MM mampu mengadili dan memberikan sangsi
kepada individu atau lembaga terkait apabila telah melanggar atau lalai
terhadap suatu Undang-undang atau KDKM ITS. Keanggotaan MM terdiri dari
beberapa hakim yang jumlahnya ganjil, untuk kepengurusan tahun 2013/2014 jumlah
hakim adalah 7 orang dimana masing-masing hakim memiliki spesialisasi pada
bidang hukum tertentu. Namun kondisi yang demikian dirasa kurang ideal
dikarenakan banyak mahasiswa KM Its yang belum mengetahui tentang MM itu
sendiri.
Oleh
karena itu kita sebagai generasi penerus KM ITS sudah sepantasnya ikut andil
dalam kemajuan KM ITS. Karena suatu kemajuan yang tidak dibarengi dengan kerja
sama antar pihak terkkait maka akan menjadi angan-angan semata. Maka persiapkan
diri kalian dan berkontribusilah untuk kemajuan KM ITS. (M. Firdaus-2013)
0 tanggapan:
Posting Komentar